Polisi Gagalkan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

 



Umat.my.id - Palembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi. Penyidik menggagalkan praktik penyelewengan dan menyita 10 ton pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.

​​Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang menjadi target operasi.

Ia menerangkan, penindakan dilakukan pada Minggu malam (19/4/26). Awalnya petugas membuntuti satu unit truk Isuzu putih dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuju Muara Enim yang diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.

​"Saat penghadangan di Jalan Raya Prabumulih - Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir truk berinisial I.W.S (51), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi," jelas AKBP Listiyono, Kamis (23/4/26).

​Tidak berhenti pada sang sopir, ujarnya, pengembangan kasus langsung mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lain di wilayah OKU, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) yang bertugas sebagai admin.

Menurutnya, kedua tersangka diduga kuat sengaja menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kepada pihak yang tidak berhak demi meraup keuntungan pribadi. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa praktik ini adalah kejahatan serius yang merugikan para petani sebagai sasaran utama program subsidi pemerintah.

​Dalam operasi ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ​10 ton pupuk bersubsidi (Urea dan NPK Phonska), ​1 unit truk Isuzu beserta dokumen kendaraan ​Bukti transaksi perbankan serta 3 unit telepon genggam milik para tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

​Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan, penindakan ini adalah bagian dari upaya strategis Polri dalam melindungi hak petani dan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional.

​"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani kita. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat kejanggalan di lapangan," jelas Kombes Pol. Nandang.

​Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras tanpa kompromi bagi para mafia dan spekulan pupuk di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Polda Sumsel tidak akan segan melakukan tindakan kepada siapa pun yang berani mempermainkan kuota pupuk subsidi.

“Hak petani adalah mutlak, dan kepolisian akan terus menyapu bersih segala bentuk kejahatan yang merampas keringat pahlawan pangan demi keuntungan segelintir oknum pencari untung,” ujarnya.


(Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama