Penanganan Perkara oleh Polri Penuh Tipu-tipu, di Mabes Lebih Parah

 




Jakarta - umat.my.id, pengeroyokan, Sopyanto, warga Lampung Timur, melaporkan nasib nahas yang dialaminya ketika menginvestigasi kegiatan penambangan illegal pasir silika di kampungnya, ke Polda Lampung. Harapannya, agar proses penanganan kasus dapat ditangani secara lebih professional dan cepat.


Ternyata, oleh Polda Lampung kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lampung Timur. Yaah, Anda sudah bisa menebak hasilnya. Lebih dua tahun berlalu, kasusnya tiada kabar lagi. Polda saja tidak sanggup, bagaimana mungkin polres diharapkan bisa menyelesaikan kasusnya? Sekali lagi, aparat wercok benar-benar licik.


Ada lagi satu cerita terkait penanganan kasus oleh Dittipidkor Barestkrim Polri. Pada 22 November 2024 lalu saya melaporkan penyidik AKBP H. Yusami, S.I.K., M.I.K., ke Divisi Propam Polri akibat janji-janji kosong. Oknum perwira menengah bergelar haji itu berjanji berkali-kali untuk memberikan informasi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi/suap dan penggelapan uang rakyat, dana hibah BUMN, yang melibatkan para dedengkot koruptor pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, dan kawan-kawan.


Esoknya, pada Sabtu (23 November 2024) Dittipdikor Bareskrim Polri mengirimkan SP2D atau yang lebih dikenal sebagai SP2HP. Saya sempat gembira menerima SP2D itu, tapi kemudian harus mengelus dada.


Mengapa? Ternyata dalam SP2D itu disampaikan bahwa laporannya dilimpahkan ke Biro Wassidik. Padahal, yang dilaporkan bukan soal penanganan kasusnya, tapi perilaku bohong, dusta, dan tidak professional si oknum polisi bernama AKBP H. Yusami yang harus diproses oleh Propam.


Ini bukan satu-satunya kasus lempar sana lempar sini yang dilakukan oleh aparat di lembaga partai coklat itu, yang tujuannya tidak lain adalah untuk mengelabui warga pencari keadilan. Kasus serupa juga dialami korban tindak pidana penipuan dana umroh, Abdul Manan, S.Pd, yang dilaporkan ke Mabes Polri sejak Februari 2018. Hingga korban penipuan oleh Direktur PT. Azizi Tour & Travel, Nazlah Lubis, ini meninggal dunia awal tahun 2024 lalu, penanganan kasusnya tidak selesai sampai kini.


Melihat kinerja dan perilaku buruk hampir semua anggota wercok dimana-mana, publik sangat berharap pimpinan Polri bersikap tegas memberikan sanksi terhadap mereka yang lalai tersebut. Rakyat dapat memahami dan tetap respek kepada institusi Polri walaupun banyak hama parasit di sana, sepanjang pimpinan Polri melakukan pembersihan terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangannya.


Namun, aneh bin ajaib, polisi-polisi yang menurut publik harus dirumahkan alias dipecat, justru dipromosikan ke jabatan dan pangkat yang lebih mentereng. Para wercok bobrok yang oleh si oknum ketua parcok akan dipotong kepalanya, malahan jadi jenderal semua.


Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto, yang dicopot dari jabatan Kapolres karena terlibat kasus rekayasa dan perusakan barang bukti kasus Sambo, sekarang dinaikan pangkatnya menjadi Brigjenpol dengan jabatan baru sebagai Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Begitu juga kawan-kawannya, Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Susanto, AKBP Handik Zusen, dan Kompol Chuck Putranto, mendapatkan promosi jabatan. Edan!


Setelah para polisi yang terlibat dalam tipu-tipu dan rekayasa kasus polisi Sambo bunuh polisi disanksi kurungan ‘penempatan khusus’ dan dimutasi ke unit Yanma, kini mereka justru diberikan tempat terhormat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sanksi yang diberikan itu hanyalah tipu-tipu belaka. Lengkaplah sudah tipu-tipu wercok terhadap rakyat pembayar PPN 12% ini. Sontoloyo! (*)

(PPWI NASIONAL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Popular Items